Wakaf Polis Asuransi yang diserahkan ke pengelola wakaf yang di tunjuk dengan ketentuan menggunakan dua akad :
- Akad Wakaf untuk wakaf produktif sebagaian dari nilai Polis Asuransi yang meliputi Uang Pertanggungan (UP) dan Nilai Tunai saat jatuh tempo.
- Akad Amal Kebaikan / Charity ; untuk kepentingan wakif, keluarga wakif, kepentingan umum, sebagaian dari nilai Polis Asuransi (UP dan Nilai Tunai) saat jatuh tempo.
Pemanfaatan
Wakaf Polis Asuransi ini akan dimanfaatkan untuk:
- Sebahagian (50%) sebagai Wakaf Produktif
- Sebahagian (50%) untuk program social charity sesuai dengan program kemanusiaan Peduli Ummat:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar