Rabu, 29 Oktober 2014

Home


https://www.youtube.com/watch?v=UV5ORr8oac4
Selama 29 tahun dipercaya menjadi bagian dari perlindungan keluarga Indonesia. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (Sinarmas MSIG Life) terus menciptakan produk-produk sesuai kebutuhan keluarga Indonesia. Sinarmas MSIG Life, yang kini lebih dikenal dengan nama SMiLe, melalui tagline baru Insurance for Your Loved One, SMiLe memperlihatkan keinginan Anda untuk melakukan yang terbaik bagi mereka . 

Beroperasi sejak tanggal 14 April 1985 dengan nama PT. Purnamala Internasional Indonesia (PII). Pada tahun 1989 mengalami perubahan nama menjadi PT. Asuransi Jiwa Eka Life, yang kemudian pada tahun 2007 berubah lagi menjadi PT. Asuransi Jiwa Sinarmas. 

Pada tahun 2011 PT. Asuransi Jiwa Sinarmas menjadi perusahaan asuransi jiwa patungan sehingga nama perusahaan pun berubah menjadi PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (juga disebut Sinarmas MSIG Life), yang sahamnya dimiliki oleh PT. Sinar Mas Multiartha, Tbk dan Mitsui Sumitomo Insurance Company Limited – Jepang masing-masing sebanyak 50% saham.
 
Sebagai perusahaan asuransi jiwa patungan PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG telah memenuhi perijinan dari instansi terkait, dimana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah memberikan persetujuan sebagaimana Surat Keputusan No.AHU-32784.AH.01.02 Tahun 2011 tertanggal 01 Juli 2011.
 
Demikian halnya dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia
telah memberikan ijin usaha sebagaimana Surat Keputusan
No.Kep-649/KM.10/2011 tertanggal 3 Agustus 2011.

Memberikan rasa aman dan perlindungan masa depan yang terjamin adalah bentuk kasih sayang yang paling nyata, sebab tidak ada yang lebih indah dari melihat senyum bahagia yang terukir di wajah keluarga terkasih. Untuk itulah SMiLe hadir.

Dalam pertumbuhannya Sinarmas MSIG Life telah menunjukan perkembangan sangat signifikan dapat dilihat dari nilai premium income sebesar Rp 4,16 triliun pada Semester I/2014 untuk konvensional dan Rp 507,16 miliar untuk syariah. Rasio pencapaian solvabilitas dengan menggunakan metode Risk Based Capital (RBC)adalah 655,66% untuk konvensional dan 66,20% untuk syariah, serta melayani lebih dari 790.000 nasabah individu dan kelompok. Sinarmas MSIG Life menduduki Peringkat Ke-2 Asuransi Jiwa Terbesar berdasarkan Premi Neto 2013 oleh Majalah Investor pada 20 Best Insurance Companies 2014.

Perkembangan Sinarmas MSIG Life didukung oleh kondisi keuangan yang sangat baik, inovasi produk dan layanan nasabah serta kepemilikan jaringan bisnis yang luas. Hingga 30 Juni 2014, Sinarmas MSIG Life melayani lebih dari 790.000 nasabah individu dan kelompok di 69 kota. Tersebar di 113 kantor pemasaran dan 10.500 aparat marketing. Sinarmas MSIG Life siap menyediakan layanan terbaik untuk kebutuhan finansial Anda maupun perusahaan Anda

Dukungan Reasuransi

Sinarmas MSIG Life didukung perusahaan reasuransi Nasional dan Internasional :

Lokal

  • PT Reasuransi Internasional Indonesia
  • PT Maskapai Reasuransi Indonesia
  • PT Tugu Reasuransi Indonesia
  • PT Reasuransi Nasional Indonesia
  • PT Reasuransi International Indonesia divisi Syariah
  • PT Maskapai Reasuransi Indonesia divisi Syariah

Internasional

  • SCOR Global Life, (Singapore)
  • TOA Reinsurance, (Japan)

SMiLe Syariah Reward

Sejak Tanggal 17 Januari 2005 Sinarmas MSIG Life memiliki UnitUsaha Syariah yang menyediakan layanan asuransi jiwa denganprinsip syariah dan didukung penuh oleh Sinarmas MSIG Life.
 

Pertumbuhan dan Perkembangan yang signifikan dapat dilihat melalui
premium income yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Hingga akhir tahun 2011, tercatat total asset Sinarmas MSIG Life mencapai Rp 21.5 triliun dan total kontribusi meningkat sekitar 34.85%
dibanding tahun sebelumnya. 


Dengan kinerja yang cermat dan hati-hati, rasio pencapaian solvabilitas Dana Tabarru’ per Triwulan 3 tahun 2012 adalah 75,69%.

Ki-ka: The Best Sharia 2012 versi Majalah Investor, Penghargaan Predikat Sangat Bagus atas Kinerja Keuangan 2011 versi Majalah Infobank, 1st Rank The Best Islamic Life Insurance Asset, 1st Rank The Most Profitable Investment Islamic Life Insurance, 1st Rank The Best Risk Management
 
Islamic Life Insurance, 1st Rank The Most Expansive Insurance Islamic
Life Insurance versi Karim Business Consulting tahun 2011.

SMiLe Syariah Berita

PT Sinarmas MSIG Life meluncurkan Program Sosial Nasabah 'Berbagi Sesama' yang menawarkan kesempatan berbagi disamping manfaat perlindungan dan investasi.

"Dua hal yang menjadi pondasi utama gagasan program ini adalah pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia yang menonjol serta meningkatnya solidaritas sesama untuk melakukan derma/beramal," kata Kepala Divisi Syariah dan Pensiun Sinarmas MSIG Life Rizky Pandu Pribadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/7).
Rizky mengatakan, pertumbuhan pangsa asuransi syariah setiap tahunnya selalu menunjukkan hasil yang positif dengan rata-rata lima sampai 10 persen.

Hal tersebut, lanjutnya, yang ditopang oleh populasi Indonesia yang mayoritas Muslim dan meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk pengelolaan uang dengan penerapan sistem syariah.
 
"Selain itu, banyaknya kegiatan filantropi yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia dan kuatnya solidaritas antarsesama, menjadi latar belakang diluncurkannya program Berbagi Sesama," kata Rizky.

Dalam menyukseskan program ini, tambah Rizky, Sinarmas MSIG Life menggandeng empat mitra lembaga filantropi terkemuka yakni 

Eka Tjipta Foundation (Yayasan Dharma Eka Tjipta Widjaja), 
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), 
Dompet Dhuafa dan 
Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Pada Program Sosial Nasabah `Berbagi Sesama', perusahaan bersama empat organisasi tersebut akan memberikan fasilitas tambahan untuk melakukan pembayaran zakat, infaq, hewan kurban dan donasi kepada para nasabah yang memiliki produk unit link Syariah berpremi reguler.

Rizky mengatakan, dalam prosesnya, nasabah adalah donator dan menunjuk Unit Usaha Syariah Sinarmas MSIG Life sebagai wakil donatur serta memiliki polis syariah untuk berinvestasi, selanjutnya mengisi form kepesertaan program sosial nasabah untuk melakukan transfer dana keperluan sesuai keinginan nasabah.
 
http://smilelinksyariah.blogspot.com/
Dengan memiliki akses yang luas dan cepat serta skala nasional, masyarakat diberikan pilihan untuk dapat melakukan kontribusi pemberian donasi sesuai dan tepat dengan keinginannya tanpa halangan dan tertunda ,lupa atau niat karena kami sudah menginformasikan , mengedukasikan bagi para donasi tentang manfaatnya Program ini  .

Sementara itu, kinerja performa Sinarmas MSIG Life menunjukkan hasil yang positif pada 2014, di mana pertumbuhan bisnis syariah mencapai 60 persen pada kuartal I 2014 dan untuk pembagiannya, premi bisnis syariah tumbuh sekitar 83 persen pada semester pertama.

Presiden Direktur Sinarmas MSIG Life  mengatakan optimistis menatap masa depan asuransi syariah di Indonesia. Saat ini, kontribusi produk asuransi mikro syariah tercatat sekitar 33 persen dari total kontribusi Unit Usaha Syariah Sinarmas MSIG Life.

"Dengan optimisme pangsa pasar yang semakin berkembang, produktivitas asuransi mikro Unit Usaha Syariah ditargetkan dapat memberikan kontribusi antara 40-50 persen hingga akhir tahun 2014. Dengan diluncurkannya program ini kami percaya diri dan positif dapat mencapai target tersebut," ujar Johnson. [ mad
sumber : skala news

Sekilas tentang wakaf

 "Kamu sekali kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha mengetahui".
(Al-Quran surat Ali 'Imran : 92)


Secara etimologi, wakaf asal kata “Waqf” yg artinya “al-Habs”. yg pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Dalam syariah Islam Wakaf diartikan sbg penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) tuk tujuan sedekah manfaat/faedahnya (al-manfa‘ah)


Definisi wakaf menurut 4 ulama ahli fiqh, yang antara lain:
  • Hanafiyah Wakaf sebagai menahan materi benda  Wakif tuk sedekahkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan, Mahzab Hanafiyah menjelaskan bahwa kedudukan harta Wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri
  • Malikiyah Wakaf adalah menjadikan manfaat harta yg dimiliki (walaupun sewa) tuk orang yg berhak dgn satu akad dalam jangkawaktu tertentu
  • Syafi‘iyah Wakaf menahan harta yg bermanfaat serta kekal materinya dgn cara memutus hak pengelolaan yg dimiliki tuk diserahkan pd Nazhir, disyaratkan bahwa harta Wakaf harus kekal materi benda dan tidak mudah rusak atau musnah sehingga dapat terus bermanfaat
  • Hanabilah Wakaf dengan bahasa yg sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) & menyedekahkan manfaat yang dihasilkan
Lalu bagaimana implementasinya di Indonesia? Secara regulatif di Indonesia Wakaf diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, yang dalam peraturan tersebut Wakaf didefinisikan pada Pasal .... yang berbunyi... UU 

Wakaf secara tertulis menyatakan Wakaf berfungsi untuk wujudkan potensi & manfaat ekonomis harta benda wakaf bagi kepentingan ibadah & kesejahteraan umum.

Badan wakaf Indonesia  sebagai salah satu lembaga yang berkonsentrasi untuk melakukan pembinaan umat melalui Pendidikan, melihat bahwa potensi wakaf dapat dimaksimalkan menjadi sebuah sumber ekonomi milik umat yang akan digunakan untuk tujuan perkembangan, kuncinya ialah melakukan pengelolaan harta wakaf dengan cara yang profesional dan juga transparan, sekilas penerapan prinsip Good Governance menjadi begitu signifikan, artinya Nazhir dituntut untuk bertanggungjawab sepenuhnya dalam upaya menjadikan harta wakaf menjadi sebuah kekuatan dan modal bagi pembangunan umat Islam di Indonesia sehingga tercapai tujuan menciptakan manfaat atau faedahnya kepada yg berhak (umat Islam)sesuai syariah Islam.

Beberapa sektor riil akhirnya dipilih melalui pengkajian mendalam oleh berbagai pihak, sektor Perkebunan, Transportasi, Property dan banyak lainnya menjadi opsi terbaik dalam melakukan pengelolaan aset wakaf, namun tentunya hal ini membutuhkan kerjasama oleh seluruh elemen di Indonesia, baik masyarakat umum, alim ulama, pelaku usaha dan juga pemerintah, sehingga diharapkan dapan menciptakan sebuah sinergi besar dan mampu mengakselerasi pemberdayaan potensi tersebut.

Jadi, jangan tunda lagi partisipasi anda dalam menciptakan peradaban Islam yang kuat melalui sumberdaya manusia yang cerdas dan bertawaqal, segera peroleh informasi terkini mengenai Wakaf 

Wakaf asuransi syariah

Wakaf Polis Asuransi adalah mewakafkan sebagian nilai yang akan diterima jika polis asuransi yang Anda miliki telah dicairkan. 
Wakaf Polis Asuransi yang diserahkan ke pengelola wakaf yang di tunjuk dengan ketentuan  menggunakan dua akad :
  1. Akad Wakaf untuk wakaf produktif sebagaian dari nilai Polis Asuransi yang meliputi Uang Pertanggungan (UP) dan Nilai Tunai saat jatuh tempo.
  2. Akad Amal Kebaikan / Charity ; untuk kepentingan wakif, keluarga wakif, kepentingan umum, sebagaian dari nilai Polis Asuransi (UP dan Nilai Tunai) saat jatuh tempo.

Pemanfaatan

Wakaf Polis Asuransi ini akan dimanfaatkan untuk:
  1. Sebahagian (50%) sebagai Wakaf Produktif
  2. Sebahagian (50%) untuk program social charity sesuai dengan program kemanusiaan  Peduli Ummat:

Senin, 27 Oktober 2014

SMiLe Hospital Protection Syariah

Asuransi tambahan (rider) ini memberikan santunan harian rawat inap bagi Anda, baik ketika sakit, mengalami kecelakaan, ataupun saat harus menjalani perawatan di ICU.
Bersama SMiLe Hospital Protection Syariah, Anda dapatmenjalani hari-hari di rumah sakit tanpa rasa cemas

Mata Uang:
Rupiah
 

Masa Asuransi:
1 tahun dan dapat diperpanjang hingga peserta berusia 65 tahun
 

Usia Masuk:
1 (minimum15 hari) - 60 tahun



Cara Pembayaran Kontribusi:
Tahunan, semesteran, triwulanan, atau bulanan

Bila dirawat inap di rumah sakit karena sakit ataupun kecelakaan, peserta mendapat santunan harian rawat inap sebesar ketentuan polis. Maksimum 100 hari perawatan untuk satu tahun polis dan sudah termasuk maksimal 30 hari perawatan di Unit Perawatan Intensif (ICU/ICCU) Rumah Sakit akibat sakit atau kecelakaan. 

Bila peserta memiliki lebih dari satu polis yang juga memiliki santunan harian rawat inap, maka mendapat santunan harian rawat inap maksimal Rp. 1.000.000,- per hari per rawat inap.


SMiLe Link Syariah

SMiLe Link Syariah merupakan perlindungan jiwa yang tepat untuk Anda dan keluarga. Dapatkan kesejahteraan hidup di masa depan dengan berinvestasi bersama kami. Dapatkan rasa aman dan raih mimpi-mimpi Anda sekeluarga dengan SMiLe Link Syariah.

KETENTUAN 
Usia masuk: 1 tahun (minimal 15 hari) - 70 tahun
Masa asuransi berlangsung hingga peserta berusia 80 tahun.
Pembayaran kontribusi: Tahunan, Semesteran, Triwulanan, dan
Bulanan


MANFAAT 
Dibayarkan 100% uang pertanggungan ditambah nilai polis (nilai dana investasi), bila peserta meninggal dunia selama asuransi masih berlaku.
Akan dibayarkan nilai polis (nilai dana investasi), jika peserta masih
hidup pada akhir masa kontrak asuransi syariah yang masih berlaku.
Diberikan manfaat tambahan dengan mengambil asuransi tambahan (rider).
 
Uang Pertanggungan:
 
Pembayaran kontribusi sekaligus mendapatkan: minimum uang
pertanggungan Rp. 15.000.000,- atau 125% kontribusi pokok
sekaligus (mana yang lebih besar).
Pembayaran kontribusi berkala mendapatkan: minimum uang
pertanggungan Rp. 7.500.000,- atau 500% kontribusi pokok
tahunan (mana yang lebih besar).


SMiLe Link 88 Syariah

Dengan SMiLe Link 88 Syariah, dapatkan berkah untuk keluarga Anda melalui perlindungan jiwa, baik karena kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan, yang dilengkapi investasi dengan hasil maksimal.

Usia masuk: 15 hari - 70 tahun
Masa asuransi berlangsung hingga peserta berusia 80 tahun.
Pembayaran kontribusi: tahunan, semesteran, triwulanan,
atau bulanan


Bila peserta meninggal dan asuransi masih berlaku, maka pihak
yang ditunjuk mendapat uang pertanggungan dan nilai polis (nilai
dana investasi).
Bila peserta hidup pada akhir masa kontrak asuransi yang masih
berlaku, maka pemegang polis mendapat nilai polis (nilai dana
investasi).
Diberikan manfaat tambahan dengan mengambil asuransi
tambahan (rider).
 

Uang Pertanggungan:
Pembayaran kontribusi sekaligus mendapatkan: minimum
uang pertanggungan Rp. 15.000.000,- atau 125% kontribusi
pokok sekaligus (mana yang lebih besar).
Pembayaran kontribusi berkala mendapatkan: minimum
uang pertanggungan Rp. 7.500.000,- atau 500% kontribusi
pokok tahunan (mana yang lebih besar).


KEUNTUNGAN INVESTASI 

Hasil investasi lebih optimal
Penambahan dana investasi (top up) setiap saat.
Setelah 3 bulan, bebas biaya 2X penarikan dana investasi
(withdrawal) dalam 1 tahun polis.
Pengalihan dana investasi (switching) setiap saat dan bebas
biaya 2X pengalihan dana dalam 1 tahun polis.

 
Bp Ahmad (35 tahun) berinvestasi sebesar Rp. 500.000,- per bulan menggunakan 100% Excellink Dynamic Syariah Fund. Sebanyak 70% dari total kontribusi digunakan sebagai kontribusi pokok tahunan dan 30% untuk kontribusi top up berkala tahunan. Uang pertanggungan yang dibutuhkan Pak Ahmad adalah
 
Rp. 150.000.000,-. Dengan asumsi pembayaran kontribusi 10tahun, berikut adalah ilustrasi manfaat nilai tunai dan manfaat meninggal yang akan didapatkan:

SMiLe Ladies Hospital Protection Syariah

Santunan harian rawat inap dari SMiLe Ladies Hospital Protection Syariah akan menemani ketika Anda harusmenjalani hari-hari di rumah sakit akibat sakit atau kecelakaan.

Dilengkapi manfaat kemoterapi dan fisioterapi, asuransi tambahan ini hadir khusus untuk wanita.


MANFAAT 

1. Santunan harian rawat inap (maksimal 180 hari), termasuk di unit perawatan intensif ICU (maksimum 30 hari), jika dirawat inap selama minimum 24 jam karena kecelakaan dan minimum 48 jam karena sakit.
2. Memperoleh santunan tunai tindakan pembedahan jika dirawat inap akibat tindakan pembedahan.
3. Mendapat 2 kali manfaat asuransi dari paket yang dipilih bila menderita:
a. Kanker
b. Tumor jinak tertentu pada kandung kemih, saluran kemih, dan payudara
c. Penyakit khusus wanita (endometriosis, kista/tumor pada indung telur, tumor rahim)
d. Komplikasi kehamilan dan persalinan (keguguran, kehamilan di luar rahim, preeclampsia, forceps delivery, vacuum extraction).
4. Manfaat kemoterapi per kunjungan (maksimum 10 kali kunjungan
per 1 tahun polis) per hari.
5. Manfaat fisioterapi selama dan hingga 30 hari setelah rawat
inap. Maksimum 10 kali kunjungan per 1 tahun polis.
6. Bila Anda memiliki lebih dari 1 polis PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG
yang juga memberikan manfaat santunan harian rawat inap,
maka maksimal manfaat yang didapat:


a. Santunan harian rawat inap sebesar atau dalam mata uang
yang setara Rp. 2.000.000 per hari per rawat inap.


b. Manfaat kemoterapi per kunjungan per hari Rp. 2.000.000
c. Manfaat fisioterapi per kunjungan per hari Rp. 300.000


7. Bila Anda memiliki lebih dari 1 polis PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG,
bermanfaat rawat inap, dan menderita salah satu penyakit yang
tercantum di manfaat nomor 3, maka Anda maksimal akan
mendapat 2 kali maksimum manfaat pada nomor 6.

SMiLe Ladies Insurance Syariah.

Sebagai wanita, sudah seharusnya Anda melengkapi diri dengan perlindungan kesehatan terhadap kanker rahim dan kanker payudara, yakni SMiLe Ladies
Insurance Syariah. Asuransi tambahan ini akan memberikan manfaat bila Anda terdiagnosis salah satu atau kedua jenis kanker tersebut.

Usia Masuk
17 - 60 tahun
Masa Asuransi
1 Tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan
peserta berusia 64 tahun
Mata Uang
Rupiah
Pembayaran Kontribusi
Tahunan Triwulanan
Semesteran Bulanan
Biaya Ujroh
Besarnya Ujroh adalah Maksimum 65% dari




Minimum uang pertanggungan
Rp. 5.000.000,-
 

Maksimum uang pertanggungan
Rp. 2.000.000.000,-
 

Pilihan uang pertanggungan: 50%, 60%, 70%, 80%, 90%, 100% 
dari uang pertanggungan
pokok.
Maksimum manfaat asuransi kanker payudara
atau serviks di bawah stadium IV adalah
Rp. 400.000.000,-
Asuransi berakhir setelah 100% uang
pertanggungan dibayarkan


Paket A – Kanker Serviks
Terdiagnosis kanker serviks dengan hasil
pemeriksaan patologi anatomi, mendapat 20% uang
pertanggungan sebanyak 1x.
Terindikasi kanker serviks stadium IV, mendapat
100% uang pertanggungan dikurangi manfaat yang
telah dibayarkan sebelumnya.
 

Paket B – Kanker Payudara
Terdiagnosis kanker payudara dengan hasil
pemeriksaan patologi anatomi, mendapat 20%
uang pertanggungan sebanyak 1x.
Terindikasi kanker payudara stadium IV, mendapat
100% uang pertanggungan dikurangi manfaat yang
telah dibayarkan sebelumnya.
 

Paket C – Kanker Serviks dan atau Payudara
Terdiagnosis kanker payudara dan atau serviks dengan
hasil pemeriksaan patologi anatomi, mendapat 20%
uang pertanggungan untuk masing-masing penyakit
sebanyal 1x.
 

Terindikasi kanker payudara atau serviks stadium IV,
mendapat 100% uang pertanggungan dikurangi
manfaat yang telah dibayarkan sebelumnya.

SMiLe Ladies Medical Syariah as charged

Jangan menyerah melawan kanker! SMiLe Ladies Medical Syariah akan membuat Anda tetap tersenyum jika kanker rahim, kanker ovarium, dan kanker payudara datang menyerang sewaktu-waktu.
 
Dalam perlindungan ini kami memberikan manfaat as charged. Besar manfaat yang bisa Anda dapatkan adalah sejumlah nominal yang tertulis pada tagihan kesehatan dari rumah sakit yang merawat dengan maksimum sesuai ketentuan polis.

SMiLe Ladies Medical Syariah

SMiLe Ladies Medical Syariah akan membuat Anda tetap tersenyum jika kanker rahim, kanker ovarium, dan kanker payudara datang menyerang sewaktu-waktu.Dalam perlindungan ini kami memberikan manfaat as charged.Besar manfaat yang bisa Anda dapatkan adalah sejumlah nominal yang tertulis pada tagihan kesehatan dari rumah sakit yang merawat dengan maksimum sesuai ketentuan polis.

Masa Asuransi

1 tahun dan dapat diperpanjang, maksimal hingga usia 75 tahun
Usia Masuk 17-60 tahun dan maksimum 74 tahun untuk lanjutan
Biaya Ujroh Besarnya Ujroh adalah Maksimum 55% dari Kontribusi

Minggu, 26 Oktober 2014

SMiLe Medical Syariah Inner Limit

Menjaga kesehatan adalah sebagian dari iman. Benarlah jika Anda memilih SMiLe Medical Syariah
untuk mendampingi Anda melewati masa sulit ketika harus menjalani rawat inap di rumah sakit.Kami akan selalu mengusahakan kesehatan Anda dengan memastikan ketersediaan biaya-biaya medis yang dibutuhkan. 


Semakin awal merencanakan keuangan, semakin besar peluang Anda untuk tetap sehat. Dengan premi yang lebih terjangkau, Anda bisa memperoleh manfaat inner limit, yakni perlindungan dengan maksimum sebesar ketentuan polis.

SMiLe Multi Invest Syariah

Dengan perencanaan keuangan yang matang, Anda dapat mewujudkan keluarga bahagia. SMiLe Multi Invest Syariah menawarkan kesempatan berinvestasi dengan prospek menarik dan tentunya tetap akan mendampingi keluarga Anda ketika Anda terkena musibah

SMiLe Progressive Save Syariah.

Jalannya hidup tak dapat ditebak. Itulah sebabnya Anda membutuhkan perencanaan. Berlindunglah pada SMiLe Progressive Save Syariah.Kami memastikan Anda dan keluarga dapat menghadapi risiko kecelakaan dengan ketenangan hati dan menciptakan kesejahteraan untuk hari esok melalui investasi berbasis syariah.

KETENTUAN
Masa asuransi 4-20 tahun (otomatis diperpanjang)
Usia masuk 1-68 tahun.
Masa Proyeksi Investasi (MPI) 3, 6, 12, 24, 36 bulan.
Ujroh sebesar 40% dari biaya asuransi syariah yang
dibayarkan.
Pembayaran kontribusi: tahunan, semesteran,
triwulanan, atau bulanan.
Uang pertanggungan sebesar akumulasi kontribusi
yang telah dibayarkan.
Maksimal uang pertanggungan Rp. 1.000.000.000 per
pemegang polis yang sama.

Prinsip dasar asuransi syariah

Dalam pandangan bahwa suatu asuransi diperbolehkan secara syar’i, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  • Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
  • Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
  • Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
  • Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
  • Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
  • Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.
B. Beberapa ciri-ciri asuransi syari’ah Asuransi syariah memiliki 
beberapa ciri, diantaranya adalah Sbb:
  • Akad asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’, sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
  • Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
  • Dalam asuransi syari’ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama’ah seperti dalam asuransi takaful.
  • Akad asuransi syari’ah bersih dari gharar dan riba.
  • Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.
C. Kebermanfaat asuransi syariah. Beberapa manfaat yang dapat 
dipetik dalam menggunakan asuransi syariah, yaitu:
  • Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
  • Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam salimg tolong menolong.
  • Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
  • Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
  • Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
  • Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
  • Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
  • Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja).
Perbandingan antara asuransi syariah dan 
asuransi konvensional.
A. Persamaan antara asuransi konvensional dan asuransi syari’ah. Jika diamati dengan seksama, ditemukan titik-titik kesamaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah, diantaranya sbb:
  • Akad kedua asuransi ini berdasarkan keridloan dari masing- masing pihak.
  • Kedua-duanya memberikan jaminan keamanan bagi para anggota
  • Kedua asuransi ini memiliki akad yang bersifad mustamir (terus)
  • Kedua-duanya berjalan sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak.
B. Perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah. Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal.
  • Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.
  • Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
  • Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharobah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
  • Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
  • Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
  • Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.
Dari perbandingan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa asuransi konvensional tidak memenuhi standar syar’i yang bisa dijadikan objek muamalah yang syah bagi kaum muslimin. Hal itu dikarenakan banyaknya penyimpangan-penyimpangan syariat yang ada dalam asuransi tersebut.
Oleh karena itu hendaklah kaum muslimin menjauhi dari bermuamalah yang menggunakan model-model asuransi yang menyimpang tersebut, serta menggantinya dengan asuransi yang senafas dengan prinsip-prinsip muamalah yang telah dijelaskan oleh syariat Islam seperti bentuk-bentuk asuransi syariah yang telah kami paparkan di muka.
Selanjutnya, Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta [Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia] mengeluarkan fatwa sebagai berikut :
Asuransi ada dua macam. Majlis Hai’ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang.

Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia.

Contoh asuransi komersil : 
Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman Allah Ta’ala 
“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
 mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan” [Al-Maidah : 90]
Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan syar’i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.
Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba’du.
Telah dikeluarkan keputusan dari Ha’iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan dilarang keras.
Lain dari itu, Hai’ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan tidak mengharapkan timbal balik duniawi. 
Hal ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
 “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Ma'idah : 2]
Dan sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du'at wat Taubah 2699]
Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar.
Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang dan memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang membolehkannya dari Ha’iah Kibaril Ulama. Hal ini untuk memperdayai orang lain dan memajukan perusahaan mereka. 
Padahal Ha’iah Kibaril Ulama sama sekali terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya jelas-jelas membedakan antara asuransi komersil dan asuransi sosial (bantuan). Pengubahan nama itu sendiri tidak merubah hakekatnya.
Keterangan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan penjelasan bagi orang-orang dan membongkar penyamaran serta mengungkap kebohongan dan kepura-puraan. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan para sahabat.
[Bayan Min Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta Haula At-Ta'min At-Tijari wat Ta'min At-Ta'awuni]“.
Kemudian, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin berpendapat sebagai berikut :
Asuransi konvensional tidak boleh hukumnya berdasarkan syari’at, dalilnya adalah firmanNya “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil” [Al-Baqarah : 188]
Dalam hal ini, perusahaan tersebut telah memakan harta-harta para pengasuransi (polis) tanpa cara yang haq, sebab (biasanya) salah seorang dari mereka membayar sejumlah uang per bulan dengan total yang bisa jadi mencapai puluhan ribu padahal selama sepanjang tahun, dia tidak begitu memerlukan servis namun meskipun begitu, hartanya tersebut tidak dikembalikan kepadanya.
Sebaliknya pula, sebagian mereka bisa jadi membayar dengan sedikit uang, lalu terjadi kecelakaan terhadap dirinya sehingga membebani perusahaan secara berkali-kali lipat dari jumlah uang yang telah dibayarnya tersebut. Dengan begitu, dia telah membebankan harta perusahaan tanpa cara yang haq.
Hal lainnya, mayoritas mereka yang telah membayar asuransi (fee) kepada perusahaan suka bertindak ceroboh (tidak berhati-hati terhadap keselamatan diri), mengendarai kendaraan secara penuh resiko dan bisa saja mengalami kecelakaan namun mereka cepat-cepat mengatakan, 
“Sesungguhnya perusahaan itu kuat (finansialnya), dan barangkali bisa membayar ganti rugi atas kecelakaan yang terjadi”. Tentunya hal ini berbahaya terhadap (kehidupan) para penduduk karena akan semakin banyaknya kecelakaan dan angka kematian.
[Al-Lu'lu'ul Makin Min Fatawa Ibn Jibrin, hal 190-191]“
Referensi: 
1. Al-Quran AL-karim. 
2. Al-fiqh al-Islamy wa adillatuhu, DR. Wahbah Azzuhaily. 
3. Al-Islam wal manahij al-Islamiyah, Moh. Al Gozali. 
4. Asuransi dalam hukum Islam, Dr. Husain Hamid Hisan. 
5. Majalah al- buhuts al- Islamiyah, kumpulan ulama-ulama besar pada lembaga riset, Fatwa, dan dakwah. 
6. Masail al-fiqhiyah, zakat, pajak, asuransi dan lembaga keuangan, M. Ali Hasan. 
7. Halal dan haram, DR. Muhammad Yusuf al-Qordhowi. 
8. Riba wa muamalat masrofiyah, DR. Umar bin Abdul Aziz al-Mutrik. 
9. Riba wa adhroruhu ala al mujtama’, DR. Salim Segaf al-Djufri. 
10. Masail diniyah keputusan musyawarah nasional Alim ulama NU, bandar lampung, 16-20 Rajab/ 25 januari 1992 M, 
11.Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq

Asuransi dalam sudut pandang islam

Kita ketahui dalam Alqur’an dan Hadits Nabi memang tidak terdapat satu katapun yang mengharuskan umat untuk berasuransi,karena asuransi adalah kegiatan mua’malah yang datang kemudian setelah Zaman Nabi Muhammad Saw.
 
Akan tetapi ada beberapa perintah dari Alqur’an dan hadits yang dalam teknik pelaksanaannya sangat dimungkinkan agar umat khususnya umat Islam mengambil Langkah agar berasuransi. perintah perintah tersebut sangat berkaitan kepada kemaslahatan umat manusia itu sendiri agar senantiasa 
* Menjaga dirinya
* Menjaga Keluarganya dan saudara sesama Muslim
* Menjaga Hartanya
* Mempersiapkah hari depannya
* Memelihara Agamanya
Sebagaimana dalam firman firman Allah Swt dan Hadits Nabi Muhammad Saw Berikut

1. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang diperbuatnya untuk hari esok, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(Al-Hasyr : 18)
2. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.(Annisa : 9)
3. “Yusuf, hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya.” 
Yusuf berkata: “Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur.” (Yusuf : 46 – 49)
4. Dari Sa’d bin Abi Waqas ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “… Sesungguhnya engkau jika meninggalkan anak-anakmu dalam keadaan kaya (berkecukupan) adalah lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam kondisi miskin meminta-minta pada manusia. 

Dan sesungguhnya tidaklah engkau memberikan nafkah kepada keluargamu dengan tujuan mengharap keridhaan Allah SWT, melainkan akan Allah berikan pahala atasnya, bahkan suapan yang engkau suapkan ke mulut istrimu…” 
(HR. Bukhari)
5. Dari Abu Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang membantu menghilangkan kesulitan dunia seorang muslim, maka Allah akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat. Dan barang siapa yang memudahkan urusan seorang muslim, maka Allah akan memudahkan urusannya pada hari kiamat. (HR. Muslim)
6. Dari Nu’man bin Basyir ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam cinta, kasih sayang dan kelemah lembutan diantara mereka adalah seumpama satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh ada yang sakit, maka anggota tubuh lainnya juga turut merasakannya, (seperti) ketika tidak bisa tidur dan demam.” (HR. Muslim)
7. Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Al-Maidah : 2
8. Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?,Itulah orang yang menghardik anak yatim,dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin .Al Maa’uun (1-3)
Ayat Alqur’an dan Hadits di atas mengisyaratkan Pentingnya perencanaan untuk hari esok sesuai nomor 1 dan 3 diatas,Pentingnya merencanakan kesejahteraan untuk keluarga sesuai dengan nomor 2 dan 4 diatas, saling tolong menolong antar umat dalam meminimalisikan resiko sesuai dengan nomor 5-8 diatas. 
Dan kesemuanya bisa diwujudkan dalam suatu program perencanaan keuangan yang dinamakan Asuransi syariah.
Asuransi syariah adalah konsep kegiatan perencanaan keuangan Yang memanajemen resiko kehilangan nilai guna dari diri,harta,akal dan kemaslahatan umat yang berbasis tolong menolong antar pesertanya bukan antar peserta dengan perusahaan Asuransi,serta bebas dari unsur unsur gharar,Maisir,Riba dan yang diharamkan oleh Allah swt,dibuat secara melembaga dan sistematis.

seorang peserta Asuransi Syariah berarti dia menolong orang lain dan sekaligus menolong dirinya sendiri.
Jadi tunggu apalagi bergabunglah dengan Asuransi syariah ,jadilah bagian dari komunitas umat yang saling tolong menolong antar yang satu dengan yang lainnya.

Asuransi berbasis syariah sebagai Dharurah Ijtima’iyah

Manusia merupakan makhluk yang diciptakan Allah, untuk menjalani kehidupannya di muka bumi. Namun dalam menjalankan kehidupannya tersebut manusia tidak mengetahui, sampai kapan ia akan terus hidup, kapan ia akan jatuh sakit, kapan tertimpa musibah, kecelakaan, kebakaran dsb. Karena hal tersebut semata-mata hanyalah merupakan rahasia Allah SWT.
Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya. (QS. Al-A’raf : 34)

Bersamaan dengan ketidaktahuan manusia mengenai perkara yang ghaib (yang akan terjadi), Allah juga memerintahkan agar manusia membuat perencanaan untuk hari depan. 
 
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. 
(QS. An-Nisa’ : 9)

Dalam kehidupannya manusia memiliki potensi mendapatkan musibah dan bencana yang mungkin tidak diduga sebelumnya, dan oleh karenanya manusia diminta untuk mempersiapkan diri, menghadapi berbagai kemungkinan musibah yang akan menimpanya, sehingga tidak menimbulkan kemadharatan bagi orang-orang yang ditinggalkannya.
 
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda :
Dari Sa’d bin Abi Waqqash ra berkata, … bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jika engkau meninggalkan anak-anakmu dalam keadaan kaya (kecukupan) lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka miskin yang meminta-minta kepada manusia lainnya. (Muttafaqun Alaih).

Diantara sesama kaum muslimin, kita diperintahkan untuk saling tolong menolong dan saling bantu membantu, khususnya terhadap yang mendapatkan kesulitan. 
 
Dari Nu’man bin Basyir ra berkata, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, ‘Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam cinta, kasih sayang dan kelemah lembutan diantara mereka adalah seperti satu tubuh. Apabila terdapat satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh anggota tubuh yang lain akan turut merasalakannya (seperti) tidak bisa tidur dan demam.” (HR. Muslim)

Islamic insurance preview

Para ahli fikih terkini, seperti Wahbah Az-Zuhaili, mendefinisikan asuransi syariah sebagai at-ta’min at-ta’awuni (asuransi yang bersifat tolong menolong), yaitu kesepakatan beberapa orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi ketika salah seorang dari mereka ditimpa musibah. Musibah itu dapat berupa kematian, kecelakaan, sakit, kecurian, kebakaran, dan bentuk-bentuk kerugian lain.[5]  Pengertian ini paling sesuai dengan firman Allah,
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
….dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS Al-Maidah : 2)
            Islam mengenal istilah at-takaful al-ijtimai’i, yaitu saling menanggung dan memikul kesulitan hidup bermasyarakat. Prinsip ini menjadi pilar terbentuknya masyarakat yang kuat dan kokoh karena setiap individu diberikan tanggung jawab sosial dan tanggung jawab hukum untuk memberikan perlindungan dan jaminan teradap individu lain. Yang memiliki kekuasaan memberikan jaminan terhadap yang lemah, yang kaya memberikan jaminan terhadap yang miskin, sesuai sabda Rasul :
“sesungguhnya orang yang beriman adalah orang yang dapat memberikan keselamatan dan perlindungan terhadap terhadap harta dan jiwa orang lain.” (HR Ibnu Majah).
At-takaful al-ijtima’i tidak saja diterapkan pada sesama umat Islam, tetapi juga kepada umat selain Islam. Praktik ini dicontohkan oleh Rasul SAW di kota Madinah, yang tetap memberikan perlindungan jiwa dan harta kepada penganut agama selain Islam, seperti Yahudi dan Nasrani. [6]
Embrio Asuransi      
            Bangunan yang membentuk adanya asuransi syariah didasarkan pada prisip dasar dari nilai yang berlaku pada diri manusia. Manusia terlahir dibekali dengan dua kekuatan, yaitu kekuatan pembentuk yang beral dari Tuhan (roh) yang cenderung berbuat baik dan kekuatan pembentuk yang berasal dari materi (unsur tanah). Nilai tersebut merupakan pembawaan manusia sejak lahir yag bersifat alami (nature) yang terikat oleh aturan aturan yang berasal dari Allah (sunnatullah). Dengan berbekal dua kekuatan tersebut, manusia dituntut untuk membaca segala norma Tuhan yang ada di alam semesta, sehingga segala gerak yang dilakukan manusia tertuju pada ketentuan yang digariskannya. [7]
            Pada hakikatnya, secara teoritis semangat yang terkandung dalam sebuah lembaga asuransi tidak bisa dilepaskan dari semangat sosial dan saling tolong menolong antar sesama manusia. Secara historis, fenomena di atas sudah ada bersama dengan adanya manusia. Hal ini menguatkan sebuah buku tentang status manusia yang satu sisi sebagai makhluk individu dan disisi lain dia juga merangkap sebagai  makhluk sosial yang tidak dapat melepaskan dirinya dari orang lain. Asuransi yang didalamnya melibatkan kelompok sosial telah memberikan gambaran adanya bentuk pertanggungan antara anggota kelompok.[8]
            Paling tidak dalam kajian sejarah banyak aktivitas manusia tempo dulu yang ‘mirip’ ataupun menmpunyai unsur-unsur yang dimiliki oleh sebuah lembaga asuransi. Pada masa kuno, Alexander Agung (Iskandar Zulkarnain) pernah menginstruksikan kepada kotapraja untuk meminjam uang pada konglomerat-konglomerat pada masa itu, dan timbal baliknya, kotapraja memberikan semacam pertanggungan kepada pihak konglomerat jika suatu ketika mendapat musibah atau kerugian. Begitupula dengan apa yang terjadi di masyarakat Arab pra-Islam.[9] Dalam tradisi masyarakat arab pra-Islam, dikenal sistim pertanggungan yang disebut dengan aqilah. Sistem aqilah adalah sistem menghimpun anggota untuk menyumbang dalam suatu tabungan bersama yang dikenal sebagai kunz. Tabungan ini bertujuan untuk memberikan pertolongan kepada keluarga korban yang terbunuh secara tidak sengaja dan utntuk membebaskan hamba sahaya.[10] Aqilah juga dapat dikatakan sebagai uang penebusan atau uang darah. Jika uang dara tidak dibayar, akan terjadi pertumpahan darah yang berkepanjangan. Tradisi jahiliyyah mengharuskan darah dibayar dengan darah. Cara ini digunakan untuk menegakkan harkat dan martabat kelompok. Kewibawaan kelompok diletakkan di atas segala-galanya. Kebiasaan membayar uang darah masyarakat jahiliyyah diadopsi dan dibenarkan oleh Isam. Hal itu dapat dilacak di dalam Piagam Madinah. Letak pentingnya Piagam Madinah dalam pembahasan masalah asuransi karena di dalamnya terdapat sutu sistem embrio asuransi, yaitu:
a.       Iuran setiap anggota untuk membantu anggota kelompok yang lain merupakan tangggung jawab kolektif (at-takaful al-ijtimaiyyah).
b.      Terikat dengan isi perjanjian.
            Pada bagian lain Rasulullah pernah menulis surat kepada Amr bin Hazm yang menetapkan bahwa untuk satu jiwa, ganti ruginya sebanyak 100 ekor unta betina, untuk kasus pemukulan yang merusak otak atau daerah perut, ganti ruginya sebanyak sepertiga jumlah itu, atas kerugian sebiji mata, tangan, atau kaki, ganti ruginya sebanyak separuhnya. Untuk sebuah gigi atau luka sampai kelihatan tulang, ganti ruginya sebanyak lima unta.[11]
            Sejak abad-2 hijriyah, para pelaku bisnis dari kalangan pedagang muslimin yang kebanyakan menggunakan kapal laut dalam pengangkutan barangnya, sudah menggunakan mekanisme pengelolaan dana dengan sistim iuran untuk menolong para anggota yang terkena musibah sehingga mengalami kerugian dalam berbisnis, seperti kapal bertabrakan, tenggelam, terbakar, atau kerugian karena dirampok bajak laut.[12]
            Sistim ini kemudian diadopsi oleh para pelaut Eropa, dengan cara melakukan iuran antar anggota, lalu uang yang terkumpul diputar dengan menggunakan bunga. Sistim membungakan uang ini meluas ke berbagai penjuru dunia setelah kaum Yahudi membentuk perkongsian perdagangan. Sistim bunga ini menjadi model dalam kegiatan perkonomian di negara-negara muslim setelah wilayah-wilayah yang dikuasai umat Islam jatuh ke tangan orang-orang Eropa sampai sekarang.
            Ulama yang pertama kali membicarakan masalah asuransi adalah Ibnu Abidin (1784-1836 M). beliau seorang ahli fikih dari mazhab Hanafi. Beliau membicarakan masalah asuransi keselamatan barang yang diangkut kapal laut. Pihak pedagang berkewajiban membayar sejumlah uang pada pihak perusahaan asuransi sebagai jaminan atas kemungkinan terjadinya kerusakan pada barang tersebut. Apabila hal tersebut terjadi, pihak perusahaan asuransi akan membayar kerugian yang diderita pedagang tersebut. Dalam hal ini, Ibnu Abidin berpendapat bahwa tidak halal bagi pedagang  mengambil uang ganti rugi atas barang-barangnya yang telah musnah karena akad seperti itu”mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan”. Menurut ketentuan dalam bermuamalah, apabila ada satu pihak yang menderita kerugian yang bukan disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian pihak lain yang berakad, pihak kedua tidak boleh dikenakan tanggung jawab, untuk mengganti kerugian sebab transaksi demikian mengandung penipuan (gharar) yang dilarang oleh hukum Islam.[13]
            Pendapat Ibnu Abidin di atas menekankan aspek legalitas pentingnnya asuransi untuk menjamin kemunginan munculnya kerugan karena jika muncul musibah yang tidak disengaja yang merugikan piak pedagang, pemilik kapal tidak mempunyai tanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut.  Ada pihak ketiga yang  bertanggung jawab, yaitu perusahaan asuransi.
            Seiring dengan perjalanan waktu, dan makin mendesaknya kebutuhan akan sebuah lembaga asuransi yang tidak melanggar syariat bagi umat Islam, maka asuransi yang berbasis prinsip ta’awuni direkomendasikan oleh peserta Muktamar Ekonomi Islam yang berlangsung di Mekkah tahun 1985.
Rekomendasi ini dikuatkan lagi oleh Majma Al-Fiqhu Al-Islami tanggal 28 desember 1985 di Jeddah. Dalam keputusannya, secara ijma mengharuskan asuransi ta’awuni sebagai alternatif asuransi Islam, menggantikan asuransi konvensional dan diserukan kapada seluruh umat Islam dunia untuk menggunakannya.
            Sebagai realisasi atas fatwa tersebut, tahun 1979 berdiri Islamic Arab Insurance Co Ltd di Sudan, Daar Al-Maal Al-Islami di Geneva (1983), Takaful Islam Lexemburg (1983), Takaful Islam Bahamas (1983), Syarikat Takaful Malaysia (1984).
Di Indonesia, asuransi syariah mulai berdiri tahun 1994 , tiga tahun setelah berdirinya perbankan Syariah (Bank Muamalat Indonesia), bernama PT Asuransi Takaful Keluarga sebagai asuransi jiwa (life insurance), sedangkan untuk asuransi kerugian (general insurance) berdiri tahun 1995, bernama PT Asuransi Takaful Umum. Kedua perusahaan ini bernaung dibawah holding company PT Syarikat Takaful Indonesia.
Berdirinya asuransi syariah di Indonesia sedikit terlambat jika dibandingkan dengan Malaysia. Hal ini disebabkan konsisi perpolitikan di Indonesia tidak mendukung untuk berdirinya lembaga keuangan syariah paa dekade 80-an. Sedangkan, perpolitikan Malaysia secara penuh mendukung muncul dan berkembangnya sistim ekonomi