Rabu, 29 Oktober 2014

Home


https://www.youtube.com/watch?v=UV5ORr8oac4
Selama 29 tahun dipercaya menjadi bagian dari perlindungan keluarga Indonesia. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (Sinarmas MSIG Life) terus menciptakan produk-produk sesuai kebutuhan keluarga Indonesia. Sinarmas MSIG Life, yang kini lebih dikenal dengan nama SMiLe, melalui tagline baru Insurance for Your Loved One, SMiLe memperlihatkan keinginan Anda untuk melakukan yang terbaik bagi mereka . 

Beroperasi sejak tanggal 14 April 1985 dengan nama PT. Purnamala Internasional Indonesia (PII). Pada tahun 1989 mengalami perubahan nama menjadi PT. Asuransi Jiwa Eka Life, yang kemudian pada tahun 2007 berubah lagi menjadi PT. Asuransi Jiwa Sinarmas. 

Pada tahun 2011 PT. Asuransi Jiwa Sinarmas menjadi perusahaan asuransi jiwa patungan sehingga nama perusahaan pun berubah menjadi PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (juga disebut Sinarmas MSIG Life), yang sahamnya dimiliki oleh PT. Sinar Mas Multiartha, Tbk dan Mitsui Sumitomo Insurance Company Limited – Jepang masing-masing sebanyak 50% saham.
 
Sebagai perusahaan asuransi jiwa patungan PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG telah memenuhi perijinan dari instansi terkait, dimana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah memberikan persetujuan sebagaimana Surat Keputusan No.AHU-32784.AH.01.02 Tahun 2011 tertanggal 01 Juli 2011.
 
Demikian halnya dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia
telah memberikan ijin usaha sebagaimana Surat Keputusan
No.Kep-649/KM.10/2011 tertanggal 3 Agustus 2011.

Memberikan rasa aman dan perlindungan masa depan yang terjamin adalah bentuk kasih sayang yang paling nyata, sebab tidak ada yang lebih indah dari melihat senyum bahagia yang terukir di wajah keluarga terkasih. Untuk itulah SMiLe hadir.

Dalam pertumbuhannya Sinarmas MSIG Life telah menunjukan perkembangan sangat signifikan dapat dilihat dari nilai premium income sebesar Rp 4,16 triliun pada Semester I/2014 untuk konvensional dan Rp 507,16 miliar untuk syariah. Rasio pencapaian solvabilitas dengan menggunakan metode Risk Based Capital (RBC)adalah 655,66% untuk konvensional dan 66,20% untuk syariah, serta melayani lebih dari 790.000 nasabah individu dan kelompok. Sinarmas MSIG Life menduduki Peringkat Ke-2 Asuransi Jiwa Terbesar berdasarkan Premi Neto 2013 oleh Majalah Investor pada 20 Best Insurance Companies 2014.

Perkembangan Sinarmas MSIG Life didukung oleh kondisi keuangan yang sangat baik, inovasi produk dan layanan nasabah serta kepemilikan jaringan bisnis yang luas. Hingga 30 Juni 2014, Sinarmas MSIG Life melayani lebih dari 790.000 nasabah individu dan kelompok di 69 kota. Tersebar di 113 kantor pemasaran dan 10.500 aparat marketing. Sinarmas MSIG Life siap menyediakan layanan terbaik untuk kebutuhan finansial Anda maupun perusahaan Anda

Dukungan Reasuransi

Sinarmas MSIG Life didukung perusahaan reasuransi Nasional dan Internasional :

Lokal

  • PT Reasuransi Internasional Indonesia
  • PT Maskapai Reasuransi Indonesia
  • PT Tugu Reasuransi Indonesia
  • PT Reasuransi Nasional Indonesia
  • PT Reasuransi International Indonesia divisi Syariah
  • PT Maskapai Reasuransi Indonesia divisi Syariah

Internasional

  • SCOR Global Life, (Singapore)
  • TOA Reinsurance, (Japan)

SMiLe Syariah Reward

Sejak Tanggal 17 Januari 2005 Sinarmas MSIG Life memiliki UnitUsaha Syariah yang menyediakan layanan asuransi jiwa denganprinsip syariah dan didukung penuh oleh Sinarmas MSIG Life.
 

Pertumbuhan dan Perkembangan yang signifikan dapat dilihat melalui
premium income yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Hingga akhir tahun 2011, tercatat total asset Sinarmas MSIG Life mencapai Rp 21.5 triliun dan total kontribusi meningkat sekitar 34.85%
dibanding tahun sebelumnya. 


Dengan kinerja yang cermat dan hati-hati, rasio pencapaian solvabilitas Dana Tabarru’ per Triwulan 3 tahun 2012 adalah 75,69%.

Ki-ka: The Best Sharia 2012 versi Majalah Investor, Penghargaan Predikat Sangat Bagus atas Kinerja Keuangan 2011 versi Majalah Infobank, 1st Rank The Best Islamic Life Insurance Asset, 1st Rank The Most Profitable Investment Islamic Life Insurance, 1st Rank The Best Risk Management
 
Islamic Life Insurance, 1st Rank The Most Expansive Insurance Islamic
Life Insurance versi Karim Business Consulting tahun 2011.

SMiLe Syariah Berita

PT Sinarmas MSIG Life meluncurkan Program Sosial Nasabah 'Berbagi Sesama' yang menawarkan kesempatan berbagi disamping manfaat perlindungan dan investasi.

"Dua hal yang menjadi pondasi utama gagasan program ini adalah pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia yang menonjol serta meningkatnya solidaritas sesama untuk melakukan derma/beramal," kata Kepala Divisi Syariah dan Pensiun Sinarmas MSIG Life Rizky Pandu Pribadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/7).
Rizky mengatakan, pertumbuhan pangsa asuransi syariah setiap tahunnya selalu menunjukkan hasil yang positif dengan rata-rata lima sampai 10 persen.

Hal tersebut, lanjutnya, yang ditopang oleh populasi Indonesia yang mayoritas Muslim dan meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk pengelolaan uang dengan penerapan sistem syariah.
 
"Selain itu, banyaknya kegiatan filantropi yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia dan kuatnya solidaritas antarsesama, menjadi latar belakang diluncurkannya program Berbagi Sesama," kata Rizky.

Dalam menyukseskan program ini, tambah Rizky, Sinarmas MSIG Life menggandeng empat mitra lembaga filantropi terkemuka yakni 

Eka Tjipta Foundation (Yayasan Dharma Eka Tjipta Widjaja), 
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), 
Dompet Dhuafa dan 
Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Pada Program Sosial Nasabah `Berbagi Sesama', perusahaan bersama empat organisasi tersebut akan memberikan fasilitas tambahan untuk melakukan pembayaran zakat, infaq, hewan kurban dan donasi kepada para nasabah yang memiliki produk unit link Syariah berpremi reguler.

Rizky mengatakan, dalam prosesnya, nasabah adalah donator dan menunjuk Unit Usaha Syariah Sinarmas MSIG Life sebagai wakil donatur serta memiliki polis syariah untuk berinvestasi, selanjutnya mengisi form kepesertaan program sosial nasabah untuk melakukan transfer dana keperluan sesuai keinginan nasabah.
 
http://smilelinksyariah.blogspot.com/
Dengan memiliki akses yang luas dan cepat serta skala nasional, masyarakat diberikan pilihan untuk dapat melakukan kontribusi pemberian donasi sesuai dan tepat dengan keinginannya tanpa halangan dan tertunda ,lupa atau niat karena kami sudah menginformasikan , mengedukasikan bagi para donasi tentang manfaatnya Program ini  .

Sementara itu, kinerja performa Sinarmas MSIG Life menunjukkan hasil yang positif pada 2014, di mana pertumbuhan bisnis syariah mencapai 60 persen pada kuartal I 2014 dan untuk pembagiannya, premi bisnis syariah tumbuh sekitar 83 persen pada semester pertama.

Presiden Direktur Sinarmas MSIG Life  mengatakan optimistis menatap masa depan asuransi syariah di Indonesia. Saat ini, kontribusi produk asuransi mikro syariah tercatat sekitar 33 persen dari total kontribusi Unit Usaha Syariah Sinarmas MSIG Life.

"Dengan optimisme pangsa pasar yang semakin berkembang, produktivitas asuransi mikro Unit Usaha Syariah ditargetkan dapat memberikan kontribusi antara 40-50 persen hingga akhir tahun 2014. Dengan diluncurkannya program ini kami percaya diri dan positif dapat mencapai target tersebut," ujar Johnson. [ mad
sumber : skala news

Sekilas tentang wakaf

 "Kamu sekali kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha mengetahui".
(Al-Quran surat Ali 'Imran : 92)


Secara etimologi, wakaf asal kata “Waqf” yg artinya “al-Habs”. yg pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Dalam syariah Islam Wakaf diartikan sbg penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) tuk tujuan sedekah manfaat/faedahnya (al-manfa‘ah)


Definisi wakaf menurut 4 ulama ahli fiqh, yang antara lain:
  • Hanafiyah Wakaf sebagai menahan materi benda  Wakif tuk sedekahkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan, Mahzab Hanafiyah menjelaskan bahwa kedudukan harta Wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri
  • Malikiyah Wakaf adalah menjadikan manfaat harta yg dimiliki (walaupun sewa) tuk orang yg berhak dgn satu akad dalam jangkawaktu tertentu
  • Syafi‘iyah Wakaf menahan harta yg bermanfaat serta kekal materinya dgn cara memutus hak pengelolaan yg dimiliki tuk diserahkan pd Nazhir, disyaratkan bahwa harta Wakaf harus kekal materi benda dan tidak mudah rusak atau musnah sehingga dapat terus bermanfaat
  • Hanabilah Wakaf dengan bahasa yg sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) & menyedekahkan manfaat yang dihasilkan
Lalu bagaimana implementasinya di Indonesia? Secara regulatif di Indonesia Wakaf diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, yang dalam peraturan tersebut Wakaf didefinisikan pada Pasal .... yang berbunyi... UU 

Wakaf secara tertulis menyatakan Wakaf berfungsi untuk wujudkan potensi & manfaat ekonomis harta benda wakaf bagi kepentingan ibadah & kesejahteraan umum.

Badan wakaf Indonesia  sebagai salah satu lembaga yang berkonsentrasi untuk melakukan pembinaan umat melalui Pendidikan, melihat bahwa potensi wakaf dapat dimaksimalkan menjadi sebuah sumber ekonomi milik umat yang akan digunakan untuk tujuan perkembangan, kuncinya ialah melakukan pengelolaan harta wakaf dengan cara yang profesional dan juga transparan, sekilas penerapan prinsip Good Governance menjadi begitu signifikan, artinya Nazhir dituntut untuk bertanggungjawab sepenuhnya dalam upaya menjadikan harta wakaf menjadi sebuah kekuatan dan modal bagi pembangunan umat Islam di Indonesia sehingga tercapai tujuan menciptakan manfaat atau faedahnya kepada yg berhak (umat Islam)sesuai syariah Islam.

Beberapa sektor riil akhirnya dipilih melalui pengkajian mendalam oleh berbagai pihak, sektor Perkebunan, Transportasi, Property dan banyak lainnya menjadi opsi terbaik dalam melakukan pengelolaan aset wakaf, namun tentunya hal ini membutuhkan kerjasama oleh seluruh elemen di Indonesia, baik masyarakat umum, alim ulama, pelaku usaha dan juga pemerintah, sehingga diharapkan dapan menciptakan sebuah sinergi besar dan mampu mengakselerasi pemberdayaan potensi tersebut.

Jadi, jangan tunda lagi partisipasi anda dalam menciptakan peradaban Islam yang kuat melalui sumberdaya manusia yang cerdas dan bertawaqal, segera peroleh informasi terkini mengenai Wakaf 

Wakaf asuransi syariah

Wakaf Polis Asuransi adalah mewakafkan sebagian nilai yang akan diterima jika polis asuransi yang Anda miliki telah dicairkan. 
Wakaf Polis Asuransi yang diserahkan ke pengelola wakaf yang di tunjuk dengan ketentuan  menggunakan dua akad :
  1. Akad Wakaf untuk wakaf produktif sebagaian dari nilai Polis Asuransi yang meliputi Uang Pertanggungan (UP) dan Nilai Tunai saat jatuh tempo.
  2. Akad Amal Kebaikan / Charity ; untuk kepentingan wakif, keluarga wakif, kepentingan umum, sebagaian dari nilai Polis Asuransi (UP dan Nilai Tunai) saat jatuh tempo.

Pemanfaatan

Wakaf Polis Asuransi ini akan dimanfaatkan untuk:
  1. Sebahagian (50%) sebagai Wakaf Produktif
  2. Sebahagian (50%) untuk program social charity sesuai dengan program kemanusiaan  Peduli Ummat:

Senin, 27 Oktober 2014

SMiLe Hospital Protection Syariah

Asuransi tambahan (rider) ini memberikan santunan harian rawat inap bagi Anda, baik ketika sakit, mengalami kecelakaan, ataupun saat harus menjalani perawatan di ICU.
Bersama SMiLe Hospital Protection Syariah, Anda dapatmenjalani hari-hari di rumah sakit tanpa rasa cemas

Mata Uang:
Rupiah
 

Masa Asuransi:
1 tahun dan dapat diperpanjang hingga peserta berusia 65 tahun
 

Usia Masuk:
1 (minimum15 hari) - 60 tahun



Cara Pembayaran Kontribusi:
Tahunan, semesteran, triwulanan, atau bulanan

Bila dirawat inap di rumah sakit karena sakit ataupun kecelakaan, peserta mendapat santunan harian rawat inap sebesar ketentuan polis. Maksimum 100 hari perawatan untuk satu tahun polis dan sudah termasuk maksimal 30 hari perawatan di Unit Perawatan Intensif (ICU/ICCU) Rumah Sakit akibat sakit atau kecelakaan. 

Bila peserta memiliki lebih dari satu polis yang juga memiliki santunan harian rawat inap, maka mendapat santunan harian rawat inap maksimal Rp. 1.000.000,- per hari per rawat inap.


SMiLe Link Syariah

SMiLe Link Syariah merupakan perlindungan jiwa yang tepat untuk Anda dan keluarga. Dapatkan kesejahteraan hidup di masa depan dengan berinvestasi bersama kami. Dapatkan rasa aman dan raih mimpi-mimpi Anda sekeluarga dengan SMiLe Link Syariah.

KETENTUAN 
Usia masuk: 1 tahun (minimal 15 hari) - 70 tahun
Masa asuransi berlangsung hingga peserta berusia 80 tahun.
Pembayaran kontribusi: Tahunan, Semesteran, Triwulanan, dan
Bulanan


MANFAAT 
Dibayarkan 100% uang pertanggungan ditambah nilai polis (nilai dana investasi), bila peserta meninggal dunia selama asuransi masih berlaku.
Akan dibayarkan nilai polis (nilai dana investasi), jika peserta masih
hidup pada akhir masa kontrak asuransi syariah yang masih berlaku.
Diberikan manfaat tambahan dengan mengambil asuransi tambahan (rider).
 
Uang Pertanggungan:
 
Pembayaran kontribusi sekaligus mendapatkan: minimum uang
pertanggungan Rp. 15.000.000,- atau 125% kontribusi pokok
sekaligus (mana yang lebih besar).
Pembayaran kontribusi berkala mendapatkan: minimum uang
pertanggungan Rp. 7.500.000,- atau 500% kontribusi pokok
tahunan (mana yang lebih besar).